Jumat, 17 Juni 2011

Beranda » WASPADA TERHADAP PENYAKIT RABIES(PENYAKIT ANJING GILA)

WASPADA TERHADAP PENYAKIT RABIES(PENYAKIT ANJING GILA)

APA YANGDIMAKSUD DENGAN RABIES?
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewanmenular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunansyaraf pusat hewan berdarah panas dan manusia.

MENGAPA RABIESDITAKUTI?
Rabies bersifat zoonosa artinya penyakit tersebut dapatmenular dari hewan ke manusia
Rabies sangat berbahaya. Rabies belum ada obatnya. Apabilagejala klinis sudah timbul, selalu diikuti dengan kematian, baik pada hewanmaupun manusia.

HEWAN APA YANGDAPAT MENULARKAN RABIES KEPADA MANUSIA?
Semua hewan berdarah panas dapat menularkan rabies. Anjing,kucing dan kera/monyet di Indonesia berpotensi menularkan rabies kepadamanusia. Lebih dari 90% kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing. Olehkarena itu anjing menjadi objek utama kegiatan pemberantasan rabies.

BAGAIMANA CARAPENULARAN RABIES?
Virus rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewanmelalui:
Luka gigitan hewan penderita rabies
Luka yang terkena air liur hewan atau manusia penderitarabies.

BAGAIMANATANDA-TANDA RABIES PADA HEWAN?
Ada dua macam gejala rabies yaitu rabies ganas dan rabiestenang.
Tanda-tandarabies ganas:
� Tidak menurut lagi perintah pemilik
� Air liur keluar berlebihan
� Hewan menjadi ganas, menyerang/menggigit apa saja yangditemui dan ekor dilengkungkan ke bawah perut diantara paha
� Kejang-kejang kemudia lumpuh, biasanya mati setelah 4-7hari timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah penggigitan.
Tanda-tandarabies tenang:
� Bersembunyi ditempat gelap dan sejuk
� Kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tidakterlihat
� Kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan airliur keluar berlebihan
� Kematian terjadi dalam waktu singkat.

BAGAIMANATINDAKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN RABIES?
Hindari kejadian penggigitan
� Pintu pagar tertuliskan AWAS ANJING GALAK
� Anjing dirantai � 2 meter jika rumah tidak berpagar
� Anjing dibrongsong terutama jika dibawa keluar rumah

Vaksinasi rabies pada anjing, kucing, kera/monyetpeliharaan secara teratur setiap tahun.
Memberantas, memusnakan atau eliminasi anjing liar atauyang berkeliaran dengan menggunakan umpan, misalnya bakso atau ikan, yangdiberi racun. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas berwenang.
Dilakukan penangkapan ajing liar/berkeliaran ditempatumum selanjutnya dilakukan pembunuhan.

BAGAIMANAMENANGANI KASUS GIGITAN?
Setiap kejadian penggigitan oleh hewan penulara Rabiesharus diduga sebagai tersangka rabies. Tindakan yang harus dilakukan:
Pertolongan pertama terhadap penderita gigitan
� Luka gigtan dicuci dengan sabun detergent selama 5-10menit, dikeringkan dan diberi yoium tinkur atau alcohol 70%
� Penderita dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekatuntuk penanganan lebih lanjut.

Kejadian penggigitan ke petugas Dinas Peternakan diTingkat Kecamatan/Kabupaten atau melalui kader.
Hewan yang menggigit harus ditangkap dan dilaporkan keDinas Peternakan untuk diobservasi maka kepala anjing tersebut dikirim kelaboratorium selama 14 hari. Jika mati dalam observasi maka kepala anjingtersebut dikirim ke laboratorium untuk kepastian diagnose penyebab kematian.
Apabila dalam masa observasi 14 hari, hewan tetap hidupmaka Hewan divaksinasi Anti rabies dan dikembalikan kepada pemilik atau dibunuhbila tidak ada pemiliknya.

BAGAIMANAMEWUJUDKAN JAWA BARAT BEBAS RABIES?
Jawa Barat merupakan propinsi di Pulau Jawa yangberstatus daerah tertular rabies. Kejadian rabies ada anjing sebanyak 30 kasus(1996/1997), 20 kasus (1997/1998) serta 0 (nol) kasus pada tahun (1999/2000). Untukmempertahankan JAWA BARAT BEBAS RABIES, nol kasus rabies harus terusdipertahankan selamanya. Untuk itu sangat diharapkan artisipasi masyarakat padakegiatan pemberantasan rabies dalam bentuk:

Memelihara anjing dan hewan lainnya dengan baik dan benar
� Anjing tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Anjingdirantai atau dibrongsong
� Anjing didaftarkan ke Kantor Kelurahan/Desa.
� Vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera/monyetpeliharaan ke Dinas Peternakan, Pos Kesehatan Hewan dan dokter Hewan setempat

Membantu kegiatan pemusnahan anjing liar/diliarkan
Mengurangi sumber makanan bagi anjing liar dengan caratidak membuang sisa makanan ke tempat terbuka.

FATWA MUI JAWABARAT TENTANG MEMELIHARA ANJING
Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI)Jawa Barat Nomor 577/SK/MUI-JB/IX/1997 tentang Penetapan Fatwa Hukum MemeliharaAnjing Dan Peugas Yang Menangani Anjing, dapat disimpulkan hal-hal sebagaiberikut:

Anjing sebaiknya tidak berada dalam rumah. MalaikatJibril yang kedatangannya membawa berkah tidak mau masuk ke dalam rumah yangada anjingnya.
Anjing yang dipelihara untuk kepentingan tertentuhendaknya dimasukan ke dalam kandang kusus atau dipekarangan rumah berpagarkuat supaya anjing tersebut dapat melaksanakan fungsinya dan tidak menggangguorang lain misalkan pejalan kaki.
Anjing yang dipelihara harus diberi makan dan perawatankesehatan yang cukup supaya tidak menyebabkan penyakit yang berbahaya sepertirabies.
Anjing liar tidak ada pemiliknya lebih baik dibunuhsehingga populsi anjing tetap terbatas pada yang diperlukan saja.
Anjing yang dilahirkan, jika tidak akan dipelihara denganbaik, harus diserahkan ke Dinas Peternakan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.