Sabtu, 19 November 2011

Beranda » HATI-HATI BAHAYA OBAT HEWAN ILEGAL

HATI-HATI BAHAYA OBAT HEWAN ILEGAL

oleh: Drh Abadi Soetisna MSi

Definisi obat hewan ilegal secara singkat adalah karena obat hewan ini tidak mempunyai Nomor Registrasi yang dikel uarkan oleh Deptan RI yang sekarang disebut Kementan (Kementerian Pertanian). Dulunya o bat hewan ilegal dikenal dengan istilah OTT atau Obat Tidak Terdaftar, tapi bukannya berarti “Obat Tahu sama Tahu” loh.

Salah satu yang menjadi alasan kenapa obat Hewan itu harus terdaftar adalah supaya obat hewan yang beredar di Indonesia “dijamin” oleh Pemerintah bahwa obat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diatur. Persyaratan tersebut diantaranya yaitu :
Obat hewan harus Aman untukHewan, Manusia, dan Lingkungan; Obat hewan harus mempunyai Efikasi atau Kemanjuran sesuai dengan tujuan penggunaannya; Obat hewan harus mempunyai Kualitas sesuai dengan standar produksinya.

Sebuah produk obat hewan dikatakan dijamin oleh Pemerintah adalah karena telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi dan melalui penilaian oleh Panitia Penilai Obat Hewan (PPOH) dan Komisi Obat Hewan (KOH). Secara Teknis obat hewan harus sesuai dengan formulasi dan tujuan penggunaannya dan secara Kualitas telah melalui pengujian di Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).

Ada beberapa alasan mengapa keberadaan obat hewan ilegal sulit diberantas. Yaitu karena: 1) Harga obat hewan ilegal lebih murah karena tidak melewati prosedur birokrasi yang benar, 2) Obat hewan ilegal lebih cepat laku, karena tanpa melalui proses pendaftaran yang katanya lama dan rumit, dan 3) Klaim penggunaan (indikasi) yang bombastis dan memukau sehingga menarik peternak untuk menggunakannya.

Apa Bahayanya Obat Hewan Ilegal
Penggunaan obat hewan ilegal dapat membahayakan, karena selain obat ini tidak dijamin oleh Pemerintah, isinya juga tidak diketahui karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium sehingga khasiatnya patut dipertanyakan.

Secara lebih luas bahaya penggunaan obat hewan ilegal dapat dijabarkan sebagai berikut:
Berbahaya terhadap hewan, artinya penggunaan obat jenis tertentu mungkin dapat mencederai hewannya. Sebagai contoh penggunaan obat pada ternak babi yang bertujuan untuk menghilangkan perlemakan pada dagingnya. Obat untuk membuat daging “lean meat” menyebabkan efek gangguan jantung pada ternaknya.

Berbahaya bagi manusia, obat hewan ilegal tidak hanya yang tidak terdaftar ettapi juga yang dilarang penggunaannya. Sebagai contoh penggunaan antibiotik Chloramphenicol yang residunya dapat bertahan lama berada di daging, telur dan susu produk ternak. Kalau produknya dikonsumsi manusia dapat menyebabkan Anemia, Blue Baby Syndrome, dan gangguan pembentukan sumsum tulang. Contoh lain penggunaan hormon Diethyl Stilbesterol (DES) pada ternak yang dapat memicu pertumbuhan kanker pada manusia.

Berbahaya mengganggu ekosistem/lingkungan. Contohnya adalah penggunaan obat supaya kapas tidak di serang oleh serangga tetapi akibatnya musnah kupu-kupu yang bertugas melakukan penyerbukan. Dampaknya pohon-pohon tidak berbuah dan berbunga. Contoh lainnya adalah terlalu banyak diberikan antibiotik pada ternak yang efeknya seperti telah dijelaskan sebelumnya berupa meningkatnya residu antibiotik pada produk hewan tersebut. Dampak lebih jauhnya adalah akibat tekanan yang tinggi, kuman menjadi resisten terhadap antibiotik golongan tersebut.

Berbahaya bagi Negara, karena mengurangi pendapatan negara karena obat hewan ilegal termasuk barang selundupan dan tidak membayar pajak bea masuk. Selain itu OH ilegal juga membahayakan pegawai Karantina dan Bea Cukai.

Berbahaya karena membohongi masyarakat, misalnya antibiotik Tetracyclin digunakan sebagai Feed Additive/Growth Promotor. Contoh lain adalah bahan baku obat hewan dijadikan obat hewan yang dikenal oleh kalangan peternak dengan istilah obat “Pure” atau murni. Padahal bahan baku obat harus diproses dahulu untuk menjadi obat hewan. Namun dengan tipu muslihat, para penjual obat hewan ilegal menawarkan obat murni atau “Pure” kepada Peternak dengan harga yang jauh lebih murah dan khasiatnya katanya jauh lebih baik. Sebenarnya kalau logika peternak mau jalan sedikit, sama saja dengan memberi makan manusia dengan beras yang belum diolah menjadi nasi.

Bagaimana mengurangi peredaran obat hewan ilegal 
Berbagai langkah bisa dilakukan oleh pihak terkait untuk mengurangi peredaran obat hewan ilegal. Adanya pengawasan oleh Kementerian Pertanian dan pemberian sanksi dan hukuman yang berat bagi pelanggar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Selain itu, Pemerintah juga harus lebih menyederhanakan proses pendaftaran obat hewan dan mempercepat pelayanan, sehingga mitos proses registrasi OH itu lambat dan susah bisa hilang pelan-pelan.

Edukasi kepada peternak juga harus terus dilakukan akan bahaya penggunaan obat hewan Ilegal, khususnya melalui peran aktif ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) dan media massa pendukung industri peternakan. Peran aktif media salah satunya dengan tidak memasang iklan obat hewan ilegal. Dan ciri khusus obat hewan bisa dikatakan ilegal adalah tidak disertai no registrasi pada etiket kemasannya. (*)


Penulis adalah
Ketua Dewan Kode Etik ASOHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.